oleh

KAJIAN RAMADHAN 1445 H I HJ. NURJANNAH, M.PD.I

Jakarta – Alhamdulillah telah terlaksana kegiatan kajian Ramadhan 1445 H yang berlokasikan di ruang kelas Yayasan Ar-Risalah pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 pukul 09.00-10.00 WIB. Jumlah jamaah yang hadir sebanyak 17 Jamaah. Dengan pemateri yang dibawakan oleh Hj. Nurjannah, M.Pd.I dengan judul kajian “Hukum Mencicipi Makanan Bagi Ibu Rumah Tangga”.

“Mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh, asalkan dilakukan karena ada kebutuhan. Dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.”

cara mencicipi makanan agar tidak membatalkan puasa adalah dengan meletakkannya di ujung lidah, dan kemudian dirasakan lalu dikeluarkan atau dimuntahkan tanpa ditelan sedikit pun. Jika seseorang tanpa sengaja menelan makanan yang dicicipinya, puasanya tetap sah dan tidak wajib diganti atau qadha. Hal ini sebagaimana pada keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.

Misalnya, ibu-ibu yang memastikan rasa masakan untuk berbuka puasa keluarganya. Namun, hukum mencicipi makanan saat berpuasa bisa menjadi makruh apabila mencicipi makanan tanpa ada tujuan atau hanya sekadar iseng.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *